Funtaxtic

Mengupas Pajak Penghasilan Indonesia: Dari Jenis hingga Kebijakan Terbaru

6 January 2025

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem perpajakan, PPh diatur oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali diberlakukan. Pada artikel ini, kita akan membahas tentang pengertian, jenis-jenis Pajak Penghasilan, tarif terbaru, serta beberapa kebijakan terbaru yang berpengaruh pada PPh di Indonesia.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang bersifat pribadi (individu) maupun badan usaha (korporasi). Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, laba usaha, dan penghasilan lainnya.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

PPh di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis sesuai dengan objek pajak dan subjek pajaknya, yaitu:

  1. PPh Pasal 21
    PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu yang bekerja sebagai karyawan atau penerima gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya. PPh ini dipotong langsung oleh pemberi kerja.
  2. PPh Pasal 22
    PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh badan usaha atau perusahaan, yang berkaitan dengan transaksi impor barang atau penjualan barang tertentu.
  3. PPh Pasal 23
    PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari sewa, royalti, jasa, dan pembayaran lain yang bersifat tidak berkala dan dibayar oleh badan atau individu.
  4. PPh Pasal 25
    PPh Pasal 25 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha, yang dibayar setiap bulan dengan cara angsuran berdasarkan perkiraan pajak tahunan yang harus dibayar.
  5. PPh Pasal 29
    PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayar lebih jika pada akhir tahun pajak Wajib Pajak memiliki kewajiban pajak lebih besar daripada yang telah dibayar sebelumnya.

Tarif Pajak Penghasilan Terbaru

Perubahan tarif PPh telah terjadi seiring dengan peraturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta pemerataan beban pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2023, tarif PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2024 sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%.
  2. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.
  3. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.
  4. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%.

Sementara untuk PPh Badan, tarif yang berlaku adalah 22% untuk badan usaha dalam negeri, dan tarif khusus 20% untuk badan usaha yang memperoleh status sebagai perusahaan kecil atau baru.

Kebijakan Terbaru Terkait Pajak Penghasilan

  1. Reformasi Perpajakan (UU HPP 2021)
    Salah satu langkah signifikan yang dilakukan pemerintah adalah melalui pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 2021. UU ini memperkenalkan berbagai perubahan dalam sistem perpajakan, termasuk pajak penghasilan. Salah satu perubahan yang penting adalah pengaturan mengenai tarif PPh Orang Pribadi dan PPh Badan, serta pengenaan pajak atas penghasilan yang lebih spesifik.
  2. Pengenaan Pajak atas Cryptocurrency
    Pada 2023, pemerintah Indonesia mulai fokus pada pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency. Dengan semakin berkembangnya aset digital, pemerintah pun menyesuaikan ketentuan pajaknya, termasuk kewajiban untuk melaporkan transaksi dan membayar PPh atas keuntungan yang diperoleh dari jual beli crypto.
  3. Insentif Pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
    Pemerintah juga memberikan insentif pajak untuk UMKM, dengan memberikan tarif pajak yang lebih rendah bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini bertujuan untuk mendorong sektor UMKM yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
  4. Pajak Penghasilan untuk Freelancer dan Pekerja Lepas
    Pada 2024, kebijakan pajak untuk pekerja lepas atau freelancer juga semakin diperjelas. Pemerintah memberikan kemudahan administrasi, namun tetap memperkenalkan kewajiban perpajakan yang lebih tegas terhadap para pekerja mandiri.

Tantangan dan Harapan Pajak Penghasilan di Indonesia

Salah satu tantangan terbesar dalam penerapan Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tingginya tingkat ketidakpatuhan pajak, baik dari individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam sistem administrasi pajak.

Harapannya, dengan adanya reformasi perpajakan yang terus diperbarui, serta penguatan sistem teknologi informasi perpajakan (e-filing, e-billing, dan sebagainya), kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan lebih baik. Selain itu, adanya tarif yang lebih progresif diharapkan dapat menciptakan sistem pajak yang lebih adil.

Kesimpulan

Pajak Penghasilan merupakan aspek yang penting dalam mendukung pembangunan negara. Seiring dengan perkembangan ekonomi dan perubahan sosial, pajak penghasilan di Indonesia terus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terbaru. Baik bagi Wajib Pajak pribadi maupun badan usaha, penting untuk memahami peraturan dan tarif yang berlaku, serta kewajiban pelaporan pajak yang sesuai dengan ketentuan terbaru agar tidak terjebak dalam masalah perpajakan di masa depan.

Pajak Penghasilan adalah kontribusi kita untuk negara. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak harus terus didorong, agar pembangunan dan kesejahteraan bersama dapat terwujud secara merata.