Funtaxtic

Kabar Gembira bagi Wajib Pajak: Deadline SPT Tahunan PPh Badan Resmi Diperpanjang Hingga 31 Mei 2026

5 May 2026

 

JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Tepat pada hari terakhir batas waktu pelaporan yang seharusnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi memberikan arahan untuk memperpanjang batas pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Kebijakan ini disahkan melalui penerbitan Pengumuman DJP NO. PENG-31/PJ.09/2026. Keputusan ini memberikan relaksasi waktu tambahan selama satu bulan bagi perusahaan untuk merapikan laporan keuangannya.

 


Poin-Poin Penting Kebijakan Baru

Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, terdapat beberapa keringanan utama yang diberikan kepada Wajib Pajak Badan, di antaranya:

  • Perpanjangan Waktu Pelaporan: Batas akhir penyampaian SPT, pembayaran PPh 29, serta pelunasan kekurangan pembayaran kini diundur hingga paling lambat 31 Mei 2026.
  • Penghapusan Sanksi: Wajib pajak yang melakukan pelaporan dan pembayaran dalam kurun waktu satu bulan tambahan ini akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif.
  • Tanpa Surat Tagihan Pajak (STP): Proses pelaporan dalam masa perpanjangan ini tidak akan dikenakan STP.
  • Penghapusan Jabatan: Untuk STP yang terlanjur terbit, akan dilakukan penghapusan secara jabatan oleh pihak otoritas pajak.

Dengan adanya tambahan waktu ini, perusahaan diharapkan dapat memastikan kembali bahwa laporan keuangan yang disusun sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala di kemudian hari. 

Tambahan waktu satu bulan ini harus dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang (review) secara menyeluruh. Ketelitian dalam menyusun laporan keuangan sangat krusial agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan menghindari risiko audit di masa depan.